Minggu, 18 November 2012

From Palm Oil Company Point of View

Kasus :
Perusahaan Ajeng Mas Sawit Sejahtera (AMSS) membuka lahan seluas 22.000 Ha di Papua.
Kritik dari NGO Yazid Akbar Merdeka (YAM) mengatakan bahwa perusahaan AMSS :
·         Merusak lingkungan
·         Menghilangkan spesies anggrek langka (spesies endemik)
·         Menyengsarakan masyarakat sekitar secara ekonomi
·         Menghilangkan identitas budaya karena pengaruh budaya pendatang

Tanggapan Perusahaan AMSS terhadap Kritik YAM :
1.    Sesuai dengan visi misi perusahaan untuk menjadi produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia maka AMSS berpedoman pada RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yaitu memproduksi minyak sawit secara berkelanjutan yang meliputi pengelolaan dan operasi yang legal, layak secara ekonomi, berwawasan lingkungan, dan bermanfaat secara sosial.
Berikut ini prinsip dan kriteria RSPO yang harus dipatuhi :
·  Komitmen terhadap transparansi;
·  Memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku;
· Pengelolaan perencanaan yang bertujuan untuk mencapai kelayakan finansial dan ekonomis jangka panjang;
·  Penggunaan tata kelola terbaik oleh perusahaan dan pabrik;
Yang dimaksud tata kelola disini adalah sebagai berikut :
a.  Praktek-praktek mempertahankan kesuburan tanah
b.  Meminimalisasi dan mengendalikan erosi dan degradasi tanah
c.  Mempertahankan kualitas dan ketersediaan air permukaan dan air tanah
d.  Penggunaan teknik pemberantasan hama terpadu secara tepat
e. Bahan kimia pertanian digunakan dengan cara-cara tidak membahayakan kesehatan dan lingkungan atau jika ada penggunaan bahan pertanian yang dikategorikan tipe 1A atau 1B menurut WHO atau bahan-bahan yang termasuk dalam daftar Konvensi Stockholm dan Rotterdam maka perlu dilakuka upaya untuk identifikasi bahan alternatif
· Tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
· Pertimbangan tanggung jawab terhadap pekerja dan perorangan serta masyarakat terkena dampak oleh perusahaan dan pabrik;
·  Tanggung jawab pembangunan penanaman baru;
·  Komitmen terhadap perbaikan terus-menerus dalam semua bidang aktifitas.

2.    Sebagai anggota RSPO, AMSS memiliki sertifikasi RSPO yaitu evaluasi kepatuhan terhadap prinsip dan kriteria RSPO dan dalam audit rantai pasok untuk memeriksa bukti kepatuhan dengan persyaratan keterlacakan minyak sawit berkelanjutan. Sertifikasi ini dilakukan oleh pihak ketiga.

3.    Kegiatan AMSS legal secara hukum karena telah memiliki dokumen perijinan seperti ijin lokasi, ijin usaha perkebunan, serta sertifikat HGU atau Hak Guna Usaha.

4.    Kegiatan AMSS juga telah lolos kelayakan lingkungan. Dengan diterbitkannya ijin lokasi berarti AMSS juga telah memiliki sertifikasi AMDAL. Hal ini sesuai dengan prinsip RSPO mengenai tanggung jawab terhadap lingkungan pada kriteria 5.1 yaitu aspek-aspek manajemen perkebunan dan pabrik yang menimbulkan dampak lingkungan diidentifikasi, dan rencana-rencana untuk mengurangi/mencegah dampak negatif dan mendorong dampak positif dibuat, diimplementasikan dan dimonitor untuk memperlihatkan kemajuan yang kontinu.

5.    AMSS melakukan pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama kemitraan (penyertaan petani lokal sebagai petani plasma) sehingga AMSS membantu pemerintah dalam meingkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

6.    Perusahaan kami mengembangkan sistem Clean Development Mechanism (CDM) yaitu dengan memanfaatkan gas methane dari limbah minyak kelapa sawit serta menggunakan cangkang sebagai bahan bakar untuk menggantikan bahan bakar dari sumber alam sehingga green house gas emission dapat dikurangi.

7.    Untuk meningkatkan keahlian petani lokal dalam budidaya kelapa sawit serta teknologi pasca panen yang ramah lingkungan, maka AMSS mendirikan pusat-pusat fasilitas asistensi untuk petani dan masyarakat.

8.    Salah satu bentuk CSR (Corporate Social Responsibility) kami untuk membina hubungan sosial dengan masyarakat yaitu dengan mendirikan klinik, memberikan pengobatan gratis bagi masyarakat kurang mampu, mendirikan rumah ibadah, mendirikan sekolah, memberikan beasiswa, dan menjual minyak goreng dengan harga subsidi pada masyarakat setempat.

9.    Dalam prinsip RSPO mengenai tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumberdaya hayati dan keanekaragaman hayati terdapat kriteria 5.2 yang berisi mengenai komitmen perusahaan kelapa sawit anggota RSPO terhadap spesies-spesies langka, terancam, hampir punah, dan habitat dengan nilai konservasi tinggi, jika ada di dalam perkebunan atau yang dapat terpengaruh oleh manajemen kebun dan pabrik harus diidentifikasi dan konservasinya diperhatikan dalam rencana dan operasi manajemen.
Jika terdapat spesies langka atau terancam, atau habitat dengan nilai konservasi tinggi, maka langkah-langkah perencanaan manajemen dan operasi yang benar harus mencakup:
Memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum yang terkait dengan perlindungan spesies atau habitat tersebut di atas dipenuhi
- Menghindari kehancuran dan kerusakan atas habitat-habitat terkait
- Mengontrol setiap kegiatan perburuan, penangkapan ikan atau pemanenan ilegal atau tidak benar dan mengembangkan upaya-upaya yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan konflik antara manusia dan satwa liar (misalnya serbuan hewan liar ke wilayah pemukiman)


Daftar Pustaka
Kampanye Negatif Kelapa Sawit Indonesia. Warta Ekspor Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, DJPEN/MJL/002/06/2011 Edisi Juni.
Naskah Kebijakan (Policy Paper) Kebijakan dan Strategi Dalam Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Kelapa Sawit Indonesia Secara Berkelanjutan dan Berkeadilan (2010). Direktorat Pangan dan Pertanian Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BAPPENAS.
Prinsip dan Kriteria RSPO Untuk Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan. Dokumen Panduan Naskah Final untuk Kelompok Kerja Kriteria RSPO, Maret 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar