Minggu, 02 Desember 2012

UAS : Authorship dalam Publikasi Laporan Penelitian Tugas Akhir


Authorship dalam Publikasi Laporan Penelitian Tugas Akhir

I. Latar Belakang

Saat ini perkembangan ilmu pengetahuan khususnya sains telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dalam perkembangannya, ilmu sains kini tidak hanya berdiri sendiri, banyak penelitian yang kini mulai mengaitkan sains dengan ilmu-ilmu lainnya. Penelitian multidisiplin ini menandai bahwa dunia penelitian semakin kompleks. Kompleksitas dunia penelitian juga ditunjukkan dengan keterlibatan banyak pihak dalam suatu penelitian. Suatu proyek penelitian mungkin melibatkan banyak peneliti, ahli, dan pihak-pihak lain. Keterlibatan banyak pihak ini tentunya akan menimbulkan kesulitan dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan pengakuan publik atas penelitian tersebut, jika laporan penelitiannya diterbitkan. Pengakuan publik ini disebut juga dengan authorship.

Menurut American Psychological Association Publication Manual (2001), authorship diberikan kepada seseorang yang bertanggung jawab terhadap isi intelektual yang terkandung dalam suatu publikasi. Orang yang bertanggung jawab terhadap isi intelektual adalah orang-orang yang memberi kontribusi substansial dan memegang tanggung jawab penuh terhadap kerangka penelitian, data, dan interpretasi hasil penelitian. Orang yang berhak menerima authorship bukan hanya orang yang menulis publikasi saja tetapi semua orang yang memberikan kontribusi ilmiah yang substansial terhadap penelitian tersebut. Pada bagian inilah kesulitan muncul. Bagaimana mengurutkan nama orang-orang yang terkait dalam penelitian, karena urutan penulisan nama dalam suatu publikasi ilmiah menunjukkan besaran kontribusi yang diberikan.

Penentuan authorship terutama dalam menentukan siapa yang menjadi first author di dalam dunia profesional sangat penting. Kedudukan first author menunjukkan kompetensi atau keahlian seseorang dalam suatu bidang. Di dalam dunia akademisi promosi jabatan, masa jabatan, dan gaji salah satunya ditentukan oleh banyaknya publikasi yang dihasilkan dengan kedudukan sebagai first author (Wilcox, 1998). Bahkan di lingkungan universitas, produktivitas atau kinerja seorang dosen juga dinilai dari jumlah publikasi yang dimilikinya.

Di lingkungan perguruan tinggi penentuan authorship suatu publikasi karya ilmiah seringkali menjadi dilema yang bersinggungan dengan etika. Terutama dalam penetuan siapa yang menjadi first author dalam publikasi ilmiah yang diangkat dari skripsi, tesis, atau disertasi mahasiswa. Dalam pembuatan skripsi, tesis, atau disertasi, fakultas biasanya menunjuk seorang atau lebih dosen yang berperan sebagai dosen pembimbing untuk membantu mahasiswa. Saat ini, peraturan atau pedoman yang mengatur tentang authorship publikasi penelitian ini masih sedikit dan belum dapat mengakomodasi permasalahan yang ada. Dalam tulisan ini selanjutnya akan dibahas mengenai siapa yang berhak menjadi first author dalam publikasi skripsi, tesis, atau disertasi mahasiswa di dalam beberapa kasus hubungan antara dosen pembimbing dan mahasiswa dalam konteks pendidikan tinggi. 

II. Tinjauan Pustaka

2.1 Pendidikan 

Pendidikan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dijelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu kegiatan mempengaruhi peserta didik supaya mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya atau dengan kata lain produk akhir dari suatu pendidikan adalah seorang lulusan yang mampu melaksanakan peranan-peranannya di masa yang akan datang. Hal ini dikemukakan pula di dalam pasal 3 BAB II UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sekolah merupakan sarana atau wadah formal yang digunakan dalam pelaksanaan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan dilakukan dalam bentuk kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan. Bimbingan adalah pemberian bantuan, arahan, motivasi, nasihat, dan penyuluhan agar peserta didik dapat mengatasi, memecahkan masalah, dan menanggulangi kesulitannya sendiri. Pengajaran adalah bentuk kegiatan belajar-mengajar yang di dalamnya terjalin hubungan interaksi antara pengajar dan peserta didik untuk mengembangkan perilaku sesuai dengan tujuan pendidikan, sedangkan pelatihan adalah proses pengajaran untuk mengembangkan keterampilan tertentu (Hamalik, 2001). 

Dalam jenjang pendidikan formal, pendidikan tinggi merupakan tahapan akhir pendidikan. Menurut UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah jenjang pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi menurut Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 adalah suatu organisasi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di jenjang pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Fungsi utama perguruan tinggi tercermin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

2.2 Laporan Penelitian Tugas Akhir

Penelitian tugas akhir merupakan salah satu persyaratan pelaksanaan pendidikan tinggi. Biasanya penelitian tugas akhir adalah suatu proyek akhir yang wajib dilakukan oleh mahasiswa setelah menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Penelitian tugas akhir dan penulisan laporannya (skripsi, tesis, atau disertasi) dapat menjadi salah satu persyaratan kelulusan. Pada pelaksanaannya, dalam melaksanakan penelitian tugas akhir tersebut, mahasiswa akan dibimbing oleh seorang atau lebih dosen yang memiliki kemampuan atau kapasitas yang memadai di bidang penelitian yang diinginkan mahasiswa tersebut. Dosen yang akan membimbing mahasiswa, selanjutnya disebut dengan dosen pembimbing, ditunjuk oleh fakultas. Biasanya penunjukkan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian minat topik penelitian mahasiswa dengan kemampuan atau keahlian dosen. Pembimbingan oleh dosen pembimbing merupakan hak yang harus diterima mahasiswa.
Dosen menurut UU RI tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dosen menurut UU RI tentang Guru dan Dosen memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
-Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
-Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
-Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, ras, suku, agama, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio-ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
-Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika
-Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Dosen pembimbing yang ditunjuk fakultas memiliki tugas dan kewajiban yang lebih spesifik. Tugas dosen pembimbing adalah mengarahkan mahasiswa dalam mempersiapkan proposal, melaksanakan penelitian, menulis skripsi/tesis/disertasi, dan membantu mempersiapkan mahasiswa untuk melakukan seminar hasil penelitian, sidang penelitian, dan sidang akhir. Secara rinci tugas dosen pembimbing adalah sebagai berikut:
-Membantu mahasiswa dalam memilih topik dan membuat proposal. Pemilihan topik hendaknya disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa, sumber daya, dan jangka waktu penelitian yang tersedia.
-Membantu mahasiswa dalam merumuskan masalah, melihat alternatif pemecahan masalah, dan memilih metodologi jangkauan pemecahan masalah yang sesuai
-Membantu mahasiswa dalam melakukan analisis atau sintesis ketika memecahkan masalah penelitian serat memberikan arahan dalam penulisan skripsi/tesis/disertasi sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah yang lazim
-Memberi arahan kepada mahasiswa dalam mencari bahan pustaka dan atau pengumpulan data sekunder
-Membantu mahasiswa dalam kelancaran pelaksanaan penelitian atau penulisan skripsi/tesis/disertasi
(Diambil dari Surat Keputusan Dekan Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati, Institut Teknologi Bandung tentang Penugasan Dosen Pembimbing)

2.3 Kode Etik Riset

Perguruan tinggi sebagai salah satu wadah organisasi yang berperan dalam pembangunan khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat mendukung kegiatan penelitian atau riset yang dilakukan oleh mahasiswanya. Melalui penelitian tugas akhir dan penulisan laporannya, diharapkan lulusan-lulusan perguruan tinggi dapat memiliki sikap ilmiah dalam mencari solusi suatu permasalahan di masa yang akan datang. Namun, disamping menumbuhkan sikap ilmiah dalam melaksanakan kegiatan riset atau penelitian, perlu juga dijunjung kebiasaan baik atau etika yang bersifat universal dan sejalan dengan nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan riset. 

Setiap perguruan tinggi seharusnya sudah memiliki kode etik riset masing-masing yang mengatur bagaimana pelaksanaan riset. Salah satu contoh kode etik riset perguruan tinggi yaitu kode etik riset yang dimiliki oleh Institut Teknologi Bandung. Secara umum, kode etik riset ITB mencakup tentang pemeliharaan integritas riset dan pelanggaran kode etik riset. Dalam pemeliharaan integritas riset, selain dituntut untuk melakukan sikap-sikap yang baik (kejujuran, tulus, bertanggung jawab) dan menghindari kecurangan, disebutkan pula bahwa seluruh mahasiswa dan dosen ITB harus menjaga kualitas serta akuntabilitas riset demi menjaga nama baik institusi. Kode etik ini diharapkan menjadi panduan atau pedoman seluruh civitas akademika ITB, baik mahasiswa maupun dosen pembimbing tentang hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan menjalankan riset.

2.4 Prinsip Etika dalam Penentuan Authorship

Menurut Fine dan Kurdek (1993), terdapat tiga prinsip etika yang berhubungan dengan permasalahan dilema dalam penentuan authorship publikasi penelitian yang diangkat dari hasil hubungan kerjasama mahasiswa dan dosen pembimbing. Ketiga prinsip tersebut adalah, beneficence, justice, dan parentalism. Berikut ini adalah penjelasannya :
1. Beneficence, adalah prinsip etika untuk tidak melakukan atau menyebabkan orang lain terluka dan menolong orang lain. Dalam konteks authorship, beneficence berati bahwa dosen pembimbing harus membantu mahasiswa dalam karir akademik kedepannya dengan cara menyertakan nama mahasiswa tersebut dalam suatu publikasi ilmiah jika mahasiswa tersebut memberikan kontribusi yang layak.
2. Justice, yaitu memperlakukan orang lain secara adil dan memberikan apapun kepada orang tersebut dengan sesuai. Dalam kasus authorship, jika mahasiswa tidak dapat dibedakan secara profesional fungsinya dalam suatu proyek penelitian maka ia berhak menerima authorship setara dengan kolega lain yang terlibat dalam penelitian tersebut. Namun, jika mahasiswa dianggap memiliki kekuatan dan kompetensi yang lebih rendah dibandingkan dengan nonstudent-collaborator atau kolega lain yang terlibat dalam penelitian tersebut maka mahasiswa tersebut dikatakan diperlakukan secara adil jika mahasiswa mendapatkan perlakuan sesuai dengan apa yang dilakukannya.
3. Parentalism, yaitu memperlakukan seseorang dengan mengintervensi suatu keputusan tanpa memperhatikan keinginan orang tersebut. Dalam kasus authorship, sikap parentalistik harus disesuaikan dengan level autonomi dari seorang mahasiswa.

III. Pembahasan

Walaupun dalam peraturan dan kode etik riset telah disebutkan dan dijelaskan tentang hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen pembimbing terkait dengan pelaksanaan penelitian, namun pada prakteknya banyak kasus hubungan antara mahasiswa dan dosen pembimbing yang memungkinkan timbulnya permasalahan authorship seperti yang dikemukakan di bagian latar belakang. Sering kali peraturan tersebut terlalu bersifat umum, tidak rinci, atau tata bahasanya rancu dan menyebabkan multitafsir. Banyak pula kasus permasalahan authorship yang sulit dicari penyelesaiannya karena memang belum ada peraturan atau kode etiknya. Jika ditinjau dari bentuk hubungan kerja sama dosen pembimbing dan mahasiswa, maka terdapat beberapa kasus hubungan, seperti berikut ini :
a. Mahasiswa sudah memiliki ide serta kerangka penelitian yang jelas, kemudian mahasiswa melakukan koleksi data, interpretasi data, dan menulis laporan. Dosen pembimbing hanya membantu memberikan arahan dan kelancaran selama proses penelitian.
b. Mahasiswa sudah memiliki ide serta kerangka penelitian yang jelas, namun memiliki kesulitan dalam biaya penelitian. Dosen pembimbing membantu mencarikan dana penelitian. Selanjutnya dalam koleksi data, interpretasi data, dan penulisan laporan, dosen pembimbing hanya memberikan arahan saja.
c. Mahasiswa datang dengan hanya mengutarakan topik besar penelitian, kemudian melakukan diskusi dan brainstorming dengan dosen. Lahirlah ide dan konsep penelitian.
d. Mahasiswa datang dengan hanya mengutarakan topik besar penelitian, kemudian dosen menentukan dan membuatkan masalah serta kerangka penelitian. Selanjutnya dosen memberikan metode penelitian dan melakukan analisis data serta membuat kerangka berpikir dalam penulisan laporan akhir.
e. Mahasiswa ditawari untuk ikut dalam proyek penelitian dosen. Semua biaya penelitian ditanggung. 

Pada kasus yang pertama dan kedua, mahasiswa diketahui sebagai pemilik ide. Maka, jika hasil penelitiannya akan dipublikasikan, mahasiswa tersebut berhak menjadi first author. Dosen pembimbing dalam kasus yang pertama bertindak sesuai dengan kapasitasnya sebagai pembimbing yang hanya membantu kelancaran dan memberikan arahan kepada mahasiswa. Oleh karena itu, mahasiswa tersebut dapat memasukkan dosen pembimbing sebagai second author atau disebutkan dalam acknowledgement. 

Dalam kasus yang kedua, dosen pembimbing ternyata berperan bukan hanya sebagai pemberi arahan dan bantuan tetapi juga memberikan dana penelitian. Namun dalam penentuan authorship, secara etika, orang yang berhak menerima authorship menurut Russell dan Bourbonniere (2004) adalah sebagai berikut :
-Memberikan kontribusi yang substansial seperti konsep dan desain penelitian, metode penelitian, serta analisis dan interpretasi data
-Memberikan kontribusi intelektual dalam membuat konsep penulisan serta melakukan revisi terhadap konten intelektual
-Menerima dan bertanggung jawab terhadap isi publikasi

Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa dana bukan merupakan unsur yang esensial dalam penentuan authorship. Universitas Indonesia merupakan salah satu perguruan tinggi yang telah mengatur mengenai permasalahan ini. Dikatakan dalam Ketetapan Majelis Wali Amanat Nomor : 007/tap/mwa-ui/2005, bahwa partisipasi penelitian hanya dalam pengadaan dana dan atau pengumpulan data, atau supervisi yang bersifat umum, tidak dapat menjadi alasan bagi seseorang untuk disebutkan atau ikut disebutkan namanya sebagai pengarang dalam sebuah publikasi. Oleh karena itu, pada kasus yang kedua, juga jelas bahwa mahasiswa berhak menjadi first author. Jika mahasiswa pada kasus yang pertama dan kedua tidak berminat melakukan publikasi terhadap hasil penelitiannya sedangkan dosen pembimbingnya menilai bahwa hasil penelitian tersebut layak untuk dipublikasikan dan berminat untuk mempublikasikannya, maka menurut kode etik riset harus melalui sepengatahuan mahasiswa dan mencantumkan nama mahasiswa sebagai penulis/inventor atau mengucapkan terimakasih. Begitu pula jika mahasiswa tersebut ternyata ingin melakukan publikasi hasil riset atau mengajukan hak paten maka harus melalui sepengetahuan dosen pembimbing (Surat Keputusan Rektor ITB Nomor : 024/SK/K01/PL/2011 tentang Panduan Kode Etik untuk Integritas Riset ITB).

Pada kasus yang ketiga, kasus ini yang paling sering terjadi, dimana mahasiswa baru hanya memiliki topik besar penelitian yang diminatinya. Mahasiswa belum dapat merumuskan ide atau masalah yang akan diangkat, belum memiliki konsep serta kerangka penelitian yang jelas. Kemudian mahasiswa berdiskusi dan melakukan brainstorming dengan dosen pembimbing, sampai akhirnya dapat dirumuskan konsep penelitian, metode penelitian, serta kerangka penulisan laporan akhir. Pada kasus ini sebenarnya sulit ditentukan batasan kontribusi intelektual dosen pembimbing, karena ide awal penelitian mungkin lahir dari hasil diskusi. Maka pada dasarnya kepemilikan ide adalah milik dosen dan mahasiswa. Dalam hal ini, sebaiknya penentuan authorship atau penentuan first author dalam penulisan publikasi dilakukan melalui diskusi terbuka antara dosen dan mahasiswa. Dosen pembimbing seharusnya menyampaikan informasi yang tidak memprovokasi mengenai authorship. Namun, seringkali pada akhirnya dalam kasus ini mahasiswa akan menjadi second author, karena banyak anggapan dan pendapat yang menyebutkan bahwa urutan nama penulis dalam publikasi menunjukkan kompetensi intelektual atau keahlian yang dimiliki oleh penulis atau kadang kala juga menunjukkan senioritas.

Di kasus yang keempat, disebutkan bahwa mahasiswa datang kepada dosen pembimbing dengan hanya mengajukan topik besar penelitian yang diminati namun belum memiliki konsep serta kerangka penelitian yang jelas. Kemudian dosen pembimbing menawarkan ide penelitian yang lain untuk dikerjakan mahasiswanya. Dosen pembimbing membuatkan kerangka penelitiannya dan memberikan metode penelitian. Selanjutnya, dosen pembimbing menginterpretasikan data dan membuatkan kerangka alur berpikir dalam penulisan laporannya. Mahasiswa hanya melakukan koleksi data dan menulis laporan. Dalam kasus ini yang berhak menerima authorship jika hasil penelitian dipublikasikan adalah dosen pembimbing. Namun, dalam konteks pendidikan dosen pembimbing dalam kasus ini sudah menyalahi tugas dan fungsinya sebagai dosen pembimbing (telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya tentang tugas dan fungsi dosen pembimbing). Secara etika, dosen juga telah melakukan pelanggaran, dengan melakukan intervensi, dosen berarti telah bersikap parentalistik. Dimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa sikap parentalistik sebaiknya diterapkan pada peserta didik yang belum memiliki autonomi. Menurut kode etik riset yang dikeluarkan ITB, pembimbing atau promotor yang meminta mahasiswa untuk melakukan riset yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan pembimbing dan promotor dan tidak berkaitan dengan ruang lingkup tugas akhir, tesis, atau disertasi mahasiswa, kecuali atas dasar kesepakatan lain yang dilakukan kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun merupakan pelanggaran kode etik (Surat Keputusan Rektor ITB Nomor : 024/SK/K01/PL/2011 tentang Panduan Kode Etik untuk Integritas Riset ITB). 

Pada kasus kelima, mahasiswa diposisikan sebagai tenaga kerja profesional atau sebagai research assistant yang mengerjakan proyek penelitian dosen. Mahasiswa menerima gaji yang ditentukan. Tugasnya hanyalah menjalankan penelitian sesuai dengan porsi yang diberikan, dimana semua desain, metode, dan cara menganalisis data sudah diberikan oleh dosen pembimbing sebagai peneliti utama. Maka dalam kasus ini, dosen pembimbing seharusnya sudah memberikan informasi mengenai seluruh proyek penelitian termasuk tentang publikasi dan authorship. Mahasiswa mungkin hanya menjadi second author atau ditulis dalam ucapan terimakasih.  Dalam hal ini dosen pembimbing sebagai pemilik proyek berhak atas data penelitian.

IV. Kesimpulan dan Saran

Sebenarnya beberapa kasus permasalahan authorship yang diungkapkan di atas mungkin hanyalah sebagian kasus yang dapat terjadi dalam pelaksanaan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi. Banyaknya kasus yang timbul tentang authorship dapat meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban mahasiswa dan dosen yang telah dituangkan dalam peraturan dan undang-undang. Banyak cara untuk mencegah atau mengatasi timbulnya permasalahan tersebut misalnya penyebarluasan informasi tentang peraturan dan kode etik riset kepada mahasiswa dan dosen serta merevisi atau membuat peraturan yang jelas mengenai riset, penelitian tugas akhir, dan publikasi. Terutama peraturan yang menyangkut tentang hak kepemilikan data hasil penelitian.





Daftar Pustaka
American Psychological Association's (APA's) Ethics Committee. 2002. Ethical principles of psychologists and code of conduct [Online]. Diakses dari :  http://www.apa.org/ethics/code2002.html. Diunduh tanggal 29 November 2012. 
Fine, M.A. dan Kurdek, L.A. 1993. Reflections on Determining Authorship Credit and Authorship Order on Faculty-Student Collaborator. The American Psychological Association, Inc. 0O03-O66X/93/S2 00. Vol. 48, No. 11. 1141-1147
Hamalik, Oemar. 2001. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta : Bumi Aksara.
Russell, D. dan Bourbonniere, M. 2004. Guidelines on Authorship of Abstracts, Presentations, and Papers [Online]. Diakses dari : http://www.canchild.ca/en/canchildresources/resources/authorshipguidelines.pdf. Diunduh tanggal 29 November 2012.
Wilcox, L.J. 1998. Authorship: the coin of the realm, the source of complaints. Journal of the American Medical Association, 280(3), 216-217.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar